HEBAT! MAHASISWA KKN TIM II UNDIP LAKUKAN DIGITASILASI PADA PELAYANAN DESA SATRIYAN

  • Aug 18, 2023
  • KKN Undip 2023

Batang (09/08/2023) KKN TIM II UNDIP 2022/2023 di Desa Satriyan, Kec. Tersono, Kab. Batang telah berhasil mengadakan sosialisasi mengenai pengaplikasian dan pengoptimalisasian pelayanan dan administrasi di Desa Satriyan berbasis digital.

Merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik diartikan sebagai serangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Yang dimaksud dengan penyelenggara pelayanan publik sendiri merujuk pada setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik dan juga badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Sedangkan yang disebut sebagai pelaksana pelayanan publik adalah petugas atau pejabat dan setiap orang yang bekerja pada organisasi penyelenggara pelayanan publik.

Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, secara eksplisit dijelaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terhadap pelaksanaan pengaturan desa tersebut dilakukan oleh pemerintah desa yang dipimpin oleh kepala desa. Meskipun memiliki otonomi desa namun dalam melakukan tugas pelayanan, pemerintah desa juga melakukan pelayanan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelayanan dan administrasi publik haruslah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimana terdapat uji legalitas dan rechtmatigheid yang sesuai dengan efisiensinya. 

Berdasarkan hasil observasi di Balai Desa Satriyan, diketahui bahwa pelayanan dan administrasi masih kurang optimal dikarenakan keterbatasan ketersediaan pelayanan umum dan pelayanan dasar minimum, masih banyaknya administrasi desa yang bersifat manual, belum didukung dengan teknologi informasi dan keterbatasan sarana dan prasarana desa. Terkait permasalahan tersebut, mahasiswa KKN TIM II UNDIP 2022/2023 berinisiatif untuk melaksanakan program sosialisasi kepada segenap perangkat Desa Satriyan mengenai sosialisasi mengenai pengaplikasian dan pengoptimalisasian pelayanan dan administrasi di Desa Satriyan berbasis digital.

Kegiatan sosialisasi dan pendampingan pengaplikasian dan pengoptimalisasian pelayanan dan administrasi di Desa Satriyan berbasis digital telah dilaksanakan sejak tanggal 28 Juli hingga 9 Agustus 2023 bertempat di Balai Desa Satriyan. Sasaran dari program ini adalah segenap perangkat desa Satriyan. Kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk sosialisasi dengan media pendukung berupa poster dan pendampingan penggunaan dan pengisian website desa secara berkala oleh Tim KKN. Pendampingan dilakukan untuk mengetahui perkembangan, kemajuan dan hambatan pengaplikasian digitalisasi dalam pelayanan dan administrasi yang dilakukan oleh perangkat desa. 

Antusias dari segenap perangkat desa Satriyan dalam mengikuti serangkaian kegiatan menunjukkan bahwa program sosialisasi dan pendampingan pengaplikasian dan pengoptimalisasian pelayanan dan administrasi di Desa Satriyan berbasis digital tersebut tepat guna dan sesuai dengan permasalahan yang sedang dihadapi. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan mampu untuk meningkatkan wawasan dan kemampuan perangkat desa Satriyan berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi, sehingga pelayanan dan administrasi di Desa Satriyan dapat berjalan secara efisien dan efektif, yang menunjukan bahwa tujuan dari pelayanan publik tersebut telah terealisasikan dan benar-benar tercapai.